Rabu, 02 April 2014

PENGURUSAN AKTA NOTARIS,NPWP,PBB,AKTA JUAL BELI,PENINGKATAN SURAT TANAH




Ijin usaha itu apa?

Ijin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang dalam hal ini (negara)  atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan ijin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
legalitas ijin usaha ada beberapa macam, tergantung Jenis ijin usaha yang akan di urus oleh para pelaku usaha dan legalitas dikeluarkan oleh pemerintah. beberapa legalitas ijin usaha antara lain.

1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin usaha perdagangan yang diberikan oleh departemen atau pejabat yg ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. siup diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

Pemegang atau pemilik SIUP mempunyai kewajiban antara lain:
Memberi laporan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP
melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:

1. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
2. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
2. SITU (surat izin tempat usaha)

Surat Ijin usaha tempat bagi setiap perusahaan sangat perlu dan harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota madya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.

Pengurusan SITU mempunyai beberapa prosedur yang harus dilakukan:
Pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tsb.

Formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahu oleh pihak pejabat kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin usaha tersebut diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)

Membayar biaya izin usaha berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
itu beberapa ijin usaha yang penting, tapi untuk pengurusan legalitasnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.