Ijin usaha itu apa?
Ijin usaha merupakan suatu
bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang dalam hal ini
(negara) atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha
atau perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat
atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan ijin usaha
perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk
mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan
bidangnya.
legalitas ijin usaha ada
beberapa macam, tergantung Jenis ijin usaha yang akan di urus oleh para
pelaku usaha dan legalitas dikeluarkan oleh pemerintah. beberapa legalitas ijin
usaha antara lain.
1. SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin usaha
perdagangan yang diberikan oleh departemen atau pejabat yg ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
siup diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
koperasi, BUMN, dsb.
Pemegang atau pemilik SIUP
mempunyai kewajiban antara lain:
Memberi laporan kepada kepala
kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan
yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan
perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP
melapor kepada kepala kantor
wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
1. pembukaan cabang atau
perwakilan perusahaan.
2. penghentian kegiatan atau
penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
2. SITU (surat izin
tempat usaha)
Surat Ijin usaha tempat bagi
setiap perusahaan sangat perlu dan harus mengurus SITU demi keamanan dan
kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota
madya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
Pengurusan SITU mempunyai
beberapa prosedur yang harus dilakukan:
Pengusaha atau pemohon
mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin tertulis pada tetangga
kiri, kanan, depan dam belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan
tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
Formulir permohonam SITU
dimintakan pengesahan atau diketahu oleh pihak pejabat kelurahan dan kecamatan
untuk memperkuat izin tempat usaha.
Setelah diketahui oleh lurah
dan camat, maka formulir permohonan izin usaha tersebut diurus ke
kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan
heregistrasi (daftar ulamg)
Membayar biaya izin usaha
berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
itu beberapa ijin usaha yang
penting, tapi untuk pengurusan legalitasnya ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi.